Beasiswa Bagi Anak Guru, Kepala Sekolah Dan Karyawan Sekolah Di Umn Serpong

Universitas Multimedia Nusantara (UMN)
JAKARTA, KalderaNews.com - Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menunjukkan beasiswa S1 khusus bagi anak guru, kepala sekolah dan para karyawan atau staff sekolah. Beasiswa ini sebagai wujud penghargaan atas dedikasi mereka yang ikut serta mendidik anak bangsa.

Universitas Multimedia Nusantara yakni suatu universitas yang bangun pada tahun 2006 dengan kampus definitif yang berada di tempat Kelapa Dua Summarecon Serpong, Kabupaten Tangerang. Universitas ini didirikan pendiriannya pada tanggal 20 November 2006. Fokus pendidikannya ialah dalam bidang teknologi berita dan komunikasi (ICT). Universitas ini diresmikan oleh Kelompok Kompas Gramedia.

Beasiswa di kampus ini berupa penghematan uang pangkal sebesar 50% bagi anak guru dan kepala sekolah, 30% bagi anak karyawan atau sfatt di sekolah Sekolah Menengan Atas/Sekolah Menengah kejuruan Negeri/Swasta yang ingin melanjutkan studi di UMN.

Persyaratan beasiswa anak Guru/kepala sekolah:
- Salah satu orang renta (ayah atau ibu) yakni seorang guru, kepala sekolah atau karyawan/staff sekolah dengan dibuktikan oleh Surat pengangkatan/penugasan selaku guru, kepala sekolah dan karyawan atau staff dari Yayasan atau Dinas Pendidikan (untuk guru PNS).
- Bekerja  minimal 5 tahun.
- Masih aktif sebagai guru/kepala sekolah pada dikala pendaftaran.

Bagi yang memenuhi tolok ukur, bisa langsung mendaftarakan secara online dengan melampirkan fotocopy: Raport kelas X, XI, Kartu Keluarga, Surat pengangkatan/penunjukkansebagai guru (ayah atau ibu) atau surat pengangkatan/penugasan sebagai karyawan/staff di sekolah Sekolah Menengan Atas/SMK Negeri /Swasta (ayah atau ibu). Kalau terpesona dengan beasiswa parsial ini, silakan mendaftar secara online dengan KLIK: PMB Universitas Multimedia Nusantara (UMN). (NS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.

Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama