Perkumpulan Fintech Indonesia Balik Tuding Ojk Tak Proporsional

Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga adalah CEO Investree, Adrian Gunadi (KalderaNews/Ist)
JAKARTA, KalderaNews.com - Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengetahui lebih akrab, membedakan dan memantau kegiatan teknologi finansial (tekfin), terutama yang bergerak di usaha peer to peer lending, secara proporsional.

Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, yang baru-baru ini menyebutkan bahwa tekfin cuma penyedia platform yang menghubungkan antara pemodal dan peminjam dan oleh hasilnya tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Tekfin sebagai pemasoklayanan keuangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus menyanggupi syarat dan ketentuan kerja yang serupa seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent yang lain yang sudah beroperasi lebih dulu. Tekfin bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi tolok ukur setara ISO27001 mirip yang harus dipenuhi oleh pelaku perjuangan keuangan lainnya.

Wakil Ketua Umum AFTECH yang juga yakni CEO Investree, Adrian Gunadi menguraikan, “Terdapat banyak fitur yang sesungguhnya mampu ditelaah oleh OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah perjuangan p2p lending. Tata kelola usaha yang bagus, yang meliputi; transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi pelanggan dan juga pelaku perjuangan – terutama untuk menekan angka non-performing loan, yakni hal-hal yang mampu dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyuplaip2p lending yang bermutu.” 

Adrian juga menyampaikan bahwa fitur-fitur tersebut-lah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK. “Bahkan, pemasoklayanan p2p lending dapat dan perlu dilindungi oleh asuransi penjaminan. Hal semacam ini yang dapat didorong oleh OJK, alih-alih melarang pemanfaatan identitas OJK dan menyatakan tidak akan bertanggungjawab atas kegiatan tekfin p2p lending dan risiko yang mungkin menimpa nasabah atau konsumen.”

AFTECH percaya, fungsi kontrol yang bagus dari pihak regulator akan otomatis memilih pelaku usaha yang tidak betul-betul . “Kegiatan perjuangan yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru mempertahankan pelaku tekfin dari kemungkinkan menyalahgunakan dana penduduk , alasannya adalah penyaluran dananya dipantau lewat prosedur perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus berkembangdalam waktu dekat,” tegas Adrian. (JS)


* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada saudara, teman dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama