JAKARTA, KalderaNews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan memberikan prosedur co-funding beasiswa yang memungkinkan penerima beasiswa juga menerima pembiayaan dari luar LPDP.
Mekanisme co-funding sendiri berbentukpembagian pembiayaan perkuliahan antara LPDP dengan pihak lain. Dikutip dari situs resmi LPDP, diterangkan mulai tahun 2018 LPDP membuka kesempatan bagi penduduk untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan beasiswa lewat prosedur co-funding.
Jika menentukan prosedur ini, penerima beasiswa akan tolong-menolong membiayai pendidikannya dengan LPDP (sharing cost) berupa duit kuliah, biaya hidup, atau biaya yang lain. Dengan mengikuti acara ini, peserta beasiswa dapat menunjukkan potensi lebih banyak beasiswa bagi putera-puteri terbaik bangsa lainnya.
Pihak yang diperbolehkan dalam mekanisme co-funding adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah untuk acara Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI, lembaga lain di dalam dan mancanegara yang mempunyai reputasi yang baik di level nasional dan internasional untuk acara reguler dan individu yang memiliki kemampuan finansial untuk acara reguler.
Istilah co-funding beasiswa sendiri dalam pantauan KalderaNews pertama kali dikenalkan di Indonesia oleh Nuffic Neso Indonesia pada 2016 kemudian. Waktu itu co-funding baru dijalankan dengan pelamar, perusahaan dan instutusi setempat mirip Pemda (Pemerintah Daerah). Baru pada 2017 Neso Indonesia memperbesar lagi co-fundingnya dengan menjalin kerjasama dengan universitas-universitas di Belanda. Antusiasme universitas dengan bagan ini tinggi.
Belakangan, LPDP mengekornya. Secara prinsip tujuan bagan co-funding ini sama ialah membuka peluang yang luas untuk putra-putri terbaik di Indonesia mengenyam pendidikan tinggi berkualitas.
BACA JUGA:
Beasiswa ke Belanda Terbuka Lebar, Skema Co-Funding Pun Diperluas
Dikutip dari situs resmi Nuffic Neso Indonesia, selaku bagian dari upaya untuk menunjukkan kesempatan yang lebih banyak bagi Warga Negara Indonesia untuk studi di Belanda, beasiswa StuNed mengundang banyak sekali pihak untuk mengambil bab dalam bagan pendanaan studi di Belanda atau yang disebut denah co-funding.
Sementara itu, pendaftaran untuk prosedur co-funding LPDP jikalau bekerjasama selain dengan lembaga pemerintahan (PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri) sama dengan acara reguler. Jika bermitra dengan lembaga pemerintahan maka mekanismenya diubahsuaikan dengan masing-masing instansi.
Syarat registrasi dengan mekanisme co-funding pun sama dengan prosedur lainnya. Pendaftaran beasiswa tahun ini ditutup pada 8 Juni 2018. (JS)
* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, teman dan sahabat-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/
Mekanisme co-funding sendiri berbentukpembagian pembiayaan perkuliahan antara LPDP dengan pihak lain. Dikutip dari situs resmi LPDP, diterangkan mulai tahun 2018 LPDP membuka kesempatan bagi penduduk untuk turut berpartisipasi dalam pembiayaan beasiswa lewat prosedur co-funding.
Jika menentukan prosedur ini, penerima beasiswa akan tolong-menolong membiayai pendidikannya dengan LPDP (sharing cost) berupa duit kuliah, biaya hidup, atau biaya yang lain. Dengan mengikuti acara ini, peserta beasiswa dapat menunjukkan potensi lebih banyak beasiswa bagi putera-puteri terbaik bangsa lainnya.
Pihak yang diperbolehkan dalam mekanisme co-funding adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah untuk acara Afirmasi PNS, TNI, dan POLRI, lembaga lain di dalam dan mancanegara yang mempunyai reputasi yang baik di level nasional dan internasional untuk acara reguler dan individu yang memiliki kemampuan finansial untuk acara reguler.
Istilah co-funding beasiswa sendiri dalam pantauan KalderaNews pertama kali dikenalkan di Indonesia oleh Nuffic Neso Indonesia pada 2016 kemudian. Waktu itu co-funding baru dijalankan dengan pelamar, perusahaan dan instutusi setempat mirip Pemda (Pemerintah Daerah). Baru pada 2017 Neso Indonesia memperbesar lagi co-fundingnya dengan menjalin kerjasama dengan universitas-universitas di Belanda. Antusiasme universitas dengan bagan ini tinggi.
Belakangan, LPDP mengekornya. Secara prinsip tujuan bagan co-funding ini sama ialah membuka peluang yang luas untuk putra-putri terbaik di Indonesia mengenyam pendidikan tinggi berkualitas.
BACA JUGA:
Beasiswa ke Belanda Terbuka Lebar, Skema Co-Funding Pun Diperluas
Dikutip dari situs resmi Nuffic Neso Indonesia, selaku bagian dari upaya untuk menunjukkan kesempatan yang lebih banyak bagi Warga Negara Indonesia untuk studi di Belanda, beasiswa StuNed mengundang banyak sekali pihak untuk mengambil bab dalam bagan pendanaan studi di Belanda atau yang disebut denah co-funding.
Sementara itu, pendaftaran untuk prosedur co-funding LPDP jikalau bekerjasama selain dengan lembaga pemerintahan (PNS, Tentara Nasional Indonesia, Polri) sama dengan acara reguler. Jika bermitra dengan lembaga pemerintahan maka mekanismenya diubahsuaikan dengan masing-masing instansi.
Syarat registrasi dengan mekanisme co-funding pun sama dengan prosedur lainnya. Pendaftaran beasiswa tahun ini ditutup pada 8 Juni 2018. (JS)
* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, teman dan sahabat-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/