Klakson Asal-Asalan Di Jalan Raya, Hukumannya Minimal Penjara 1 Bulan

Potret kemacetan di salah satu sudut jalan di Jakarta (KalderaNews/JS de Britto)
JAKARTA, KalderaNews.com - Betapa jengkelnya saat sudah di tengah kemacetan yang panas, bunyi klakson sahut-sahutan bikin sakit kepala kepala. Belum lagi, suara klakson dari kendaraan tertentu yang dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bunyinya memekakkan pendengaran.

Klakson selaku kelengkapan kendaraan berfungsi selaku alat komunikasi dengan pengguna jalan lainnya. Sayangnya, banyak penggunaan klakson sembarangan dalam penggunaanya. Akibatnya, emosi memuncak dan pertentangan di jalan yang kadang berujung pada tindakan kriminal pun terjadi.

Klakson semestinya tidak dibunyikan di tempat-daerah tertentu, mirip rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka. Klakson salah satunya selaku tanda peringatan pada pengendara lain. Jika pengendara lain tidak sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali tapi jangan dibunyikan terus menerus.
Modifikasi klakson pun bahu-membahu melanggar hukum dan mesti ditilang. Kekuatan bunyi klason cuma berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur kode suara. Berikut akhlak penggunaan klakson pada pasal 71:


1. Isyarat perayaan dengan bunyi yang berbentukklakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keamanan kemudian lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor yang lain.

2. Isyarat perayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada kawasan-kawasan tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila kode suara tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan menerima hukuman tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. (NS)


* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama