Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir (KalderaNews/Ist) |
“Siapa pun itu harusnya menghormati dan menjunjungi tinggi kemerdekaan pers, jangan hingga terindikasi melemahkan kemerdekan itu sendiri, dengan cara melaporkan wartawan ke polisi,” terang Zulhaidir dalam keterangannya pada KalderaNews, Sabtu, 10 Maret 2018.
Menurut Sekretaris PW IWO Provinsi Lampung, Zulhaidir ketentuan Undang-Undang No 40/1999 ihwal Pers menegaskan penggunaan hak jawab dan hak koreksi bagi orang yang keberatan kepada sebuah pemberitaan. Sayangnya, penduduk masih belum banyak yang tahu akan dua hal ini.
Hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menunjukkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan isu yang diberikan oleh pers, baik wacana dirinya maupun ihwal orang lain.
“Guna menghindari kesan prasangka melakukan tindak kriminalisasi terhadap jurnalis, sebaiknya jika dirugikan dengan gosip di salah satu media kan mampu mengunakan hak jawab dan hak koreksi, bila masih tidak diangkut dengan media tersebut gres dapat melaporkan ke Dewan Pers,” bebernya.
Untuk dimengerti AS dilaporkan ke Polisi dengan No. B-230/III/2018/SPKT, dengan tuduhan pencemaran nama baik di Media Sosial. Dirinya dianggap sudah mengembangkan berita fitnah dan Hoax, sebab sudah menampung pemberitaan dengan judul “Mobil Dinas Pemkab Lamsel Dibuat Pakai Mesum”. (JS)
* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/