Duh, Sejumlah Bumn Tidak Dikontrol Dengan Profesional

Diskusi "BUMN Dalam Lingkaran Oligarki" digelar Universitas Kristen (Unika) Atma Jaya Jakarta, Kamis, 8 Maret 2017 (KalderaNews/Ist)

JAKARTA, KalderaNews.com - Pengacara anggota tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Nasional, Liona Nanang Supriatna menilai UU BUMN mengakibatkan sejumlah BUMN justru diatur dengan tidak profesional, condong tidak efisien dan justru hanya menguntungkan pengelola BUMN maupun pihak yang menerima laba dari BUMN.

“Saya mengingatkan, sebentar lagi yakni periode Pemilu dan bulan ini akan dilakukan RUPS sejumlah BUMN yang berujung pada pergantian direksi dan komisaris BUMN. Artinya akan ada upaya menggunakan BUMN untuk mencari dana politik mengikuti Pemilu,” tutur pengajar Fakultas Hukum Unika Parahyangan dalam diskusi "BUMN Dalam Lingkaran Oligarki" digelar Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Jakarta, Kamis, 8 Maret 2017
 
Hal senada dibilang Profesor Jeffry Winters, pengamat politik dari Northwestern University ihwal langkah somasi aturan terhadap UU BUMN maupun Peraturan Pemerintah tentang holding BUMN Pertambangan merupakan tindakan yang benar dalam kerangka demokrasi di Indonesia.
 
“Menggunakan cara benar belum pasti menghasilkan hal yang bagus, namun paling tidak dilakukan dengan cara yang benar dalam metode demokratis. Upaya menggugat regulasi ialah upaya benar dalam demokrasi, membuat banyak pihak tetap menyadari adanya dilema pada institusi yang semestinya memperjuangkan kemakmuran rakyat,” paparnya.   

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menuturkan upaya somasi terhadap pengelolaan BUMN tidak sekali saja dilakukannya. Sebelumnya, pihaknya pernah melakukan gugatan PP 72 yang berujung pada kekalahan. Meski demikian, semangat somasi tersebut tetap ada pada gugatan terhadap PP 47 tentang holding BUMN Pertambangan.

“Dasar kami menggugat adalah status sejumlah BUMN yang sebelumnya bangun sendiri kemudian karena adanya  holding dipaksa menjadi anak perusahaan yang membuat pengawasan eksternal [DPR] tergolong sulitnya investigasi KPK dan BPK. Ini beresiko penyalahgunaan BUMN,” ungkapnya.

Dia mengingatkan adanya kesempatan problem di kala mendatang balasan seluruh BUMN Karya yang dipaksa membangun infrastruktur dalam waktu singkat. Tuntutan cepat membangun menciptakan BUMN Karya berhutang yang pada suatu dikala mesti mengeluarkan uang hutan beserta bunganya. (JS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama