Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan (KalderaNews/Komnas HAM) |
Oleh alasannya itu, sebagaimana ketentuan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM khususnya Pasal 89 terkait pelaksanaan fungsi pemantauan dan guna mendorong percepatan penanganan masalah tersebut semoga dapat segera terselesaikan dengan baik oleh pihak Kepolisian maka Komnas HAM membentuk Tim Bentukan Sidang Paripurna Terkait Kasus Novel Baswedan yang terdiri dari Sandrayati Moniaga (Ketua), Ahmad Taufan Damanik, dan M. Choirul Anam, dengan melibatkan komponen tokoh masyarakat ialah Franz Magnis Suseno, Prof. Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid dan Bivitri Susanti.
Humas Komnas HAM, Eva Nila Sari pada KalderaNews menerangkan tim ini akan bertugas sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan, terhitung semenjak Sidang Paripurna Komnas HAM Februari 2018. Hasil pemantauan tim akan disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM dan kepada stakeholders terkait.
"Adapun fokus tim ini menentukan bahwa proses aturan kepada peristiwa yang dialami oleh Novel Baswedan berjalan sesuai koridor Hak Asasi Manusia, prinsip hukum fair trial dan mengungkap kendala-kendala yang dialami dalam proses hukum Novel Baswedan," tandasnya.
Ia menyertakan tim ini akan melaksanakan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Oleh akibatnya, tim akan bekerja secara terbuka dan melakukan pekerjaan sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, Organisasi HAM, dan Masyarakat. (FA)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan sahabat-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/