Inilah Syarat-Syarat Registrasi Beasiswa Kecerdikan 2018

JAKARTA - KalderaNews.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tahun 2018 sudah resmi dibuka 4-17 Juni 2018 untuk tujuan kampus di dalam negeri. Beasiswa program doktoral ini menyasar para dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang telah mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

Berhubung waktu pendaftarannya cukup pendek dan berbenturan dengan libur nasional, tak ada salahnya selama Idulfitri menyisihkan waktu untuk merencanakan berkas-berkas yang diharapkan dan langsung mendaftar. 


BACA JUGA:
Beasiswa BUDI 2018 Resmi Dibuka, Pendaftaran 4-17 Juni 2018

Berikut ini persyaratan lengkap bagi pendaftar BUDI 2018:

1. Mempunyai IPK sekurang-kurangnyan 3,25 dalam skala 4, yang dibuktikan dengan transkrip nilai (IPK) S2 yang sudah dilegalisasi oleh akademi tinggi asal.
2. Telah mempunyai gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan Kemenristekdikti yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
3. Melampirkan surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin PTN bagi dosen Perguruan Tinggi Negeri, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen PTS.
4. Mendapatkan izin tertulis untuk melanjutkan studi doktoral dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi.
5. Mendapat anjuran tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi pendaftar yang menjelaskan kebermanfaatan studi untuk institusi maupun masyarakat luas.
6. Usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi setinggi-tingginya 47 (empat puluh tujuh) tahun.
7. Memiliki dan menentukan bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
8. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
        a. Bersedia kembali ke Indonesia sesudah final studi
        b. Tidak sedang mendapatkan atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
        c. Tidak terlibat dalam kegiatan atau langkah-langkah yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
        d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau langkah-langkah yang melanggar isyarat etik Akademik;
        e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
        f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
        h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri bila mendaftar acara beasiswa doktoral di dalam negeri;
9. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, bila ternyata tidak sah, bersedia menerima hukuman hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) selaku pendaftar LPDP.Melampirkan surat pernyataan kemampuan kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal di Indonesia sesudah menyelesaikan studi dan melaksanakan ikatan dinas selama 1 (satu) kali periode studi ditambah 1 tahun (1n+1)
10. idak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
11. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan era berlaku paling usang 6 (enam) bulan sebelum penutupan registrasi di setiap kurun pendaftaran dengan ketentuan:
        a. Surat keterangan bertubuhsehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BUDI; dan
        b. Surat informasi bebas TBC khusus untuk pendaftar BUDI tujuan mancanegara.
12. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri mesti memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sedikitnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL selaku syarat masuk.
13. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kesanggupan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5 grup musik score tiap komponen 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi acara studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
14. Pendaftar BUDI yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengirim yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari standar sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan abad berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
15. Ketentuan pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar yang menuntaskan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan persyaratan sebagai berikut:
        a. Bahasa Inggris untuk semua sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
        b. Bahasa Arab untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
        c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
        d.Bahasa Rusia cuma untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
        e. Bahasa Spanyol cuma untuk sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
        f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
16. Pendaftar BUDI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengirim sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15 harus mengikuti standar kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
17. Sanggup menyelesaikan studi program doktor sesuai periode studi yang berlaku, paling lama 3 (tiga) tahun dan mampu diperpanjang selama dua semester berdasarkan penilaian.
18. Pendaftar BUDI hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak didedikasikan untuk kelas-kelas berikut: Kelas Eksekutif, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di akademi tinggi induk, Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri atau Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
19. Menulis ringkasan usulan observasi sesuai acara studi Doktoral pada sekolah tinggi tinggi tujuan dan melampirkan ajuan penelitian.
20. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana donasi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, forum, instansi, profesi, atau komunitas.


Daftar perguruan tinggi tujuan BUDI mengikuti daftar sekolah tinggi tinggi tujuan  beasiswa afirmasi LPDP. Seluruh proses pendaftaran beasiswa BUDI 2018 dikerjakan secara online lewat situs web www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Ketentuan lebih lanjut melalui program beasiswa ini mampu diakses melalui www.lpdp.kemenkeu.go.id/budi. (JS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, teman dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama