JAKARTA, KalderaNews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan batas selesai registrasi kartu prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) hingga 28 Februari 2018.
Adapun format registrasi kartu SIM prabayar tersebut yaitu NIK#NomorKK#. Sementara itu, ntuk konsumen usang dapat memakai format ULANG#NIK#NomorKK#. Sayangnya, hingga kini ada saja penduduk yang gagal melakukan registrasi. Kamu ingin tau kenapa registrasi kamu gagal?
Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada empat aspek yang menimbulkan pelanggan SIM card gagal melaksanakan pendaftaran. Berikut faktor-faktornya :
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, alasannya ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berubah
4. Ayah dari konsumen sudah meninggal dunia dan telah keluar akte maut sehingga nomor KK otomatis berganti.(JS)
* Jika merasa postingan ini berfaedah, silakan dishare pada saudara, teman dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/
Adapun format registrasi kartu SIM prabayar tersebut yaitu NIK#NomorKK#. Sementara itu, ntuk konsumen usang dapat memakai format ULANG#NIK#NomorKK#. Sayangnya, hingga kini ada saja penduduk yang gagal melakukan registrasi. Kamu ingin tau kenapa registrasi kamu gagal?
Sebagai pihak yang mengurus NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta KK, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan ada empat aspek yang menimbulkan pelanggan SIM card gagal melaksanakan pendaftaran. Berikut faktor-faktornya :
1. NIK dan KK diblokir oleh Dukcapil Kemendagri, alasannya ada data ganda
2. Salah memasukkan angka
3. Pelanggan berpindah kota yang berarti nomor KK-nya berubah
4. Ayah dari konsumen sudah meninggal dunia dan telah keluar akte maut sehingga nomor KK otomatis berganti.(JS)
* Jika merasa postingan ini berfaedah, silakan dishare pada saudara, teman dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/