Ini Alasan Di Balik Ipo Artajasa

Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk Bayu Hanantasena (tiga dari kanan) saat Due Diligence Meeting & Public Expose, The Ritz-Carlton Jakarta, Kamis, 1 Maret 2017 (KalderaNews/Natalie)
JAKARTA, KalderaNews.com - Direktur Utama PT Artajasa Pembayaran Elektronis Tbk, Bayu Hanantasena menyebut planning Initial Public Offering (IPO) Artajasa dalam waktu erat ini sebagai seni manajemen korporasi dalam mendukung implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

"Kami optimis saham kami akan diminiti oleh penanam modal alasannya prospek industri metode pembayaran di Indonesia," tandasnya.

Ia menyertakan industri ini masih sangat menjanjikan dengan disokong oleh beberapa aspek seperti tingkat penetrasi layanan perbankan dan keuangan yang masih rendah, lalu inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendorong perkembangan transaksi non tunai dan juga kemajuan transaksi e-commerce.

"Karena itu, diharapkan Artajasa ke depan menjadi partner yang lebih baik bagi seluruh industri, memiliki keterbukaan info dan melakukan good governance."

Perseroan menargetkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dapat diperoleh pada 22 Maret 2018 dan era penawaran umum akan dilangsungkan pada 23 dan 26 Maret 2018. Pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) direncanakan pada 29 Maret 2018.

Artajasa akan menggunakan dana yang diperoleh dari IPO sekitar 60% untuk meningkatkan kemampuan dan mutu layanan Perseroan melalui pembelian peralatan dan/atau perlengkapan teknologi berita dan sisanya sekitar 40% akan digunakan untuk memperkuat modal kerja perseroan dalam rangka mendukung aktivitas operasional Perseoran seiring dengan bertambah luasnya jejaring bisnis perseroan.

Diketahui, Artajasa diresmikan pada 2000, selaku satu-satunya penyelenggara transaksi elektronk di Indonesia dengan izin yang meliputi Izin Prinsipal Kartu ATM/Kartu Debit, Izin Acquirer Kartu Debit, Izin Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir Kartu ATM/Kartu Debit, Izin Penerbit Uang Elektronik dan Izin Transfer Dana. (NS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama