Cara, Syarat Dan Ongkos Tambah Daya Listrik Pln

JAKARTA, KalderaNews.com - Kapasitas daya listrik yang kurang seiring dengan penambahan alat-lamt elektronik di rumah mulai dari AC, Kulkas, televisi dan peralatan elektronik yang lain menciptakan kita memutuskan menambah daya listrik.

I. Pertanyaannya kini bagaiamana cara memperbesar daya listrik di rumah kita?


Jawaban untuk pertanyaan ini gampang saja adalah mengajukan permohonan naik daya ke PLN terdekat, kantor PLN lokal, call center PLN 123, atau form permintaan perubahan daya PLN online di situs resmi PLN di pln.co.id. Informasi lengkap tentang penambahan daya listrik ini bisa dicek di telepon 123, email pln123@pln.co.id, Twitter @pln_123, Facebook PLN 123 dan situs web www.pln.co.id.‎

II. Syarat apa saja yang butuhkan?

A. Penambahan daya di Kantor PLN

1. Fotocopy rekening listrik terakhir (yang bukan pra bayar)
2. Fotocopy KTP pemohon (jikalau pemohon tidak sama dengan nama konsumen maka untuk menyingkir dari adanya konflik di kemudian hari sebaiknya ada surat kuasa atau surat perjanjian sewa atau surat keterangan lainnya).
3. Denah lokasi bangunan atau rumah.
Siapkan biaya yang dibutuhkan Biaya Penyambungan (BP) sebesar selisih kenaikan daya kali tarip yang berlaku dan Uang Jaminan Pelanggan (UJL) dikompensasikan dengan UJL yang sudah dibayar (sesuai tolok ukur PLN).

4. Materai.

B. Penambahan Daya Secara Online
1. Buka situs PLN pln.co.id dan klik pada bagian penambahan daya.
2.  Isi ID Pelanggan atau ID Meter, klik cari dan tunggu hingga data pelanggan atau data kita terpampang.
3. Klik pada tab penambahan daya, dan isi identitas anda sesuai kolom yang ada. Jika identitas Anda sama dengan data pelanggan yang terpampang pada database PLN, Anda tinggal centang pada opsi copy data konsumen.
4. Isi pergantian daya yang Anda inginkan. Bisa memperbesar ataupun menghemat daya.
5.  Setelah itu akan muncul nominal ongkos yang mesti Anda bayar untuk penambahan daya. Kalau yang Anda kerjakan pengurangan daya maka tidak akan dipungut biaya.
6. Kalau sebelumnya Anda masih memakai meteran listrik lama dan metode pembayaran pasca bayar maka atas kebijakan PLN meteran akan diganti dengan meteran baru dan tata cara pembayaran menjadi pra bayar. Untuk hal ini kadang terjadi penolakan para pelanggan PLN alasannya mereka menilai tata cara pra bayar membuat ongkos listrik lebih mahal.
7. Setelah proses ini tamat, Anda akan mendapatkan email dari PLN berisi permohonan perubahan daya yang sudah lakukan. Dalam email, Anda akan diminta melaksanakan konfirmasi dengan mengklik link yang ada.
8. Dari link tersebut anda akan dibawa kembali ke situs PLN dan diberikan aba-aba bayar beserta jumlah duit yang harus Anda bayar. Kode bayar tersebut juga akan diemailkan ke email kita.
9. Bayar di kawasan-tempat yang ditunjuk oleh PLN mirip Bank tertentu, Kios PPOB, atau Kantor Pos Indonesia. Tergantung mana yang lebih erat dari rumah Anda.
10.  Bila melakukan pembayaran di kantor pos, Anda bilang ke pegawai pos ingin membayar tambah daya PLN, kemudian pegawai pos akan meminta Anda menyebutkan isyarat bayar.
11.  Setelah kode bayar diinput pegawai, akan terpampang nama pelanggan, ID pelanggan, dan jumlah yang harus dibayar. Kantor pos akan membebankan ongkos manajemen sebesar Rp1.900. Kaprikornus yang mesti Anda bayar yaitu ongkos dari PLN ditambah biaya admin kantor pos. 
12. Setelah mengeluarkan uang nantinya kita mesti kembali membuka situs PLN dan mengkonfirmasi pembayaran.
13. Langkah terakhir, Anda tinggal menunggu petugas PLN datang dan mengubah meteran rumah sekaligus mengoptimalkan dayanya. Sebagai ilustrasi lagi, proses dari mulai membayar tagihan sampai petugas PLN datang yaitu 10 hari kerja. Dalam situsnya dijanjikan bahwa proses penambahan daya ini akan berjalan 7 hari kerja, tetapi mungkin mampu lebih usang jika letak rumah Anda berada di pelosok atau sukar terjangkau petugas PLN.
 

III. Sebagai gambaran lazim, berapa biaya yang harus dibayarkan untuk penambahan daya pada 2018?

450  ke  900     421.650
            1300    796.450
            2200    1.639.750
            3500    2.955.450
            4400    3.827.550
            5500    4.893.450
900  ke  1300    374.800
             2200    1.218.100
             3500    2.519.400
             4400    3.391.500
             5500    4.457.400
1300 ke  2200    843.300
             3500    2.131.800
             4400    3.003.900
             5500    4.069.800
2200 ke  3500    1.259.700
             4400    2.131.800
             5500    3.197.700
3500 ke  4400    872.100
             5500    1.938.000
4400 ke 5500    1.065.900



* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada kerabat, sobat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama