Cara Balik Nama Pelanggan (Id) Pln Dari Pemilik Lama

JAKARTA, KalderaNews.com - Satu dari banyal hal yang mampu jadi dianggap sepela tetapi wajib kita dilakukan jika mempunyai rumah baru atau beli rumah gres yaitu melakukan balik nama konsumen PLN (ID) dari pemilik usang.
 

Nama pelanggan PLN yang tertera di ID PLN umumnya pemilik lama atau bahkan nama pengembang. Balik nama ini perlu dilakukan jika ketika-waktu ingin menambah daya, kita tak perlu sibuk-sibuk meminjam KTP pemilik rumah lama yang entah sudah berada dimana. Lalu bagaimana sih cara balik namanya?

Pada dasarnya balik nama konsumen PLN dari pemilik lama itu gratis. Kalau mau beres ya, ternyata ada juga calo yang menguruskannya, namun dengan biaya yang tidak murah di kisaran 200-300 ribu. Tarif ini tergolong mahal karena kalau mau urus sendiri selain gratis, juga gampang dan cepat. 


Caranya: kita tinggal tiba ke Kantor PLN terdekat dengan menenteng syarat-syarat yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut ialah:

1. Materai 6000 1 lembar.
2. Fotocopy KTP 1 lembar.
3. Fotocopy janji jual beli/sertifikat rumah 1 lembar
.


Layanan balik nama pelanggan (ID) PLN ini biasanya cepat, terlebih kalau syarat-syaratnya telah lengkap. Semoga berguna. (JS)

* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sobat dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama