Waspadai Kongkalikong Pembahasan Ruu Terorisme


JAKARTA, KalderaNews.com - Melalui Rapat Paripurna pada Selasa, 10 April 2018, DPR kembali memperpanjang kala pembahasan RUU tentang Perubahan UU No. 15/2003 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Perpanjangan masa sidang ialah hal biasa, tetapi berulangkali penundaan pengukuhan RUU ini menjadi UU justru menimbulkan keraguan publik akan keseriusan dewan perwakilan rakyat menyelesaikan pembahasan RUU.

Selain itu, perpanjangan waktu pembahasan juga menggambarkan tarik mempesona kepentingan para pihak atas RUU ini. dewan perwakilan rakyat mengklaim bahwa dilema yang tersisa yaitu terkait definisi terorisme. Selebihnya sudah disepakati oleh Tim Perumus  dan Tim Sinkronisasi.

"Melalui rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang tertutup, muncul akad keterlibatan Tentara Nasional Indonesia yang dinormatifikasi melalui pasal-pasal baru termasuk mengubah judul RUU menjadi RUU Penanggulangan Terorisme, yang menggambarkan hilangnya aksentuasi judicial process dalam kerangka peradilan pidana," terperinci Ketua SETARA Institute, Hendardi pada KalderaNews, Rabu, 11 April 2017.

Ia menambahkan janji-janji DPR itu mengabaikan aspirasi publik terkait ajuan kewajiban pemberantasan terorisme dalam kerangka aturan pidana yang telah teruji dampaknya mampu mengurai jejaring terorisme. Semua itu cuma bisa ditemukan lewat penyidikan dan investigasi di pengadilan dalam kerangka integrated criminal justice system.

Pengutamaan penanganan terorisme dalam perspektif penanggulangan, sebagaimana dianjurkan oleh golongan Tentara Nasional Indonesia dan diafirmasi oleh dewan perwakilan rakyat, menurutnya akan menghancurkan praktik fair trial yang memiliki potensi mengikis jaminan-jaminan hak asasi manusia pada pihak-pihak yang diduga, didugadan didakwa selaku teroris.

Selain memutus jejaring terorisme, pendekatan non judicial dalam penanganan terorisme akan memperkuat kebencian bintang film terorisme kepada aparat dan menutup kemungkinan upaya deradikalisasi.

"Karena menyangkut kepentingan publik yang luas, kerja-kerja Pansus RUU Terorisme pada masa perpanjangan ini mesti dibuka dan memperluas partisipasi warga untuk menyingkir dari peluangmasuknya pasal-pasal susupan, pembelokan norma, dan potensi korupsi legislasi yang hanya menguntungkan kalangan tertentu," desaknya. (JS)



* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada kerabat, sobat dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama