JAKARTA, KalderaNews.com - Lampu kendaraan cenderung mempunyai warna yang berlawanan-beda. Ada yang putih, merah dan kuning. Penggunaan warna yang berlainan ini telah diatur dan mengacu pada peraturan keamanan berkendara. Peraturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.
Sayangnya, dikala ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengubah warna lampu kendaraan tidak cocok dengan hukum. Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengusik pengguna jalan lain. Ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 perihal tata cara lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan selaku berikut:
1. Lampu utama akrab berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning renta, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bab belakang berwarna putih.
9. Lampu aba-aba perayaan bahaya berwarna kuning bau tanah, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bab belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Peraturan ini juga mengontrol sanksi bagi pelanggar. Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi kriteria laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (NS)
* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada saudara, sobat dan sobat-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/
Sayangnya, dikala ini masih banyak pemilik kendaraan yang mengubah warna lampu kendaraan tidak cocok dengan hukum. Seperti penggunaan lampu LED yang terlampau silau dan mengusik pengguna jalan lain. Ini tentu tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 perihal tata cara lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan selaku berikut:
1. Lampu utama akrab berwarna putih atau kuning muda.
2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning renta, dengan sinar kelap-kelip.
4. Lampu rem berwarna merah.
5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bab belakang berwarna putih.
9. Lampu aba-aba perayaan bahaya berwarna kuning bau tanah, dengan sinar kelap-kelip.
10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bab belakang.
11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Peraturan ini juga mengontrol sanksi bagi pelanggar. Dalam pasal 286, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi kriteria laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (NS)
* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada saudara, sobat dan sobat-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/