JAKARTA, KalderaNews.com - Hari ini Komisi Eropa menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar perihal maskapai penerbangan yang tidak menyanggupi kriteria keselamatan internasional, dan oleh akibatnya tunduk pada larangan beroperasi atau pembatasan operasional di dalam wilayah udara Uni Eropa. Dengan terbitnya pembaruan ini, semua maskapai penerbangan yang tersertifikasi di Indonesia sudah lepas dari daftar larangan, sehubungan dengan adanya perbaikan lebih lanjut terhadap rantai-rantai terlemah dari aspek keamanan penerbangan Indonesia.
Komisioner Uni Eropa permasalahan Transportasi Violeta Bulc mengatakan, "Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa yakni salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa bahwa keamanan penerbangan terus dijaga pada tingkat tolok ukur tertinggi. Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya perjuangan bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa jerih payah dan kerja sama yang akrab membawa keberhasilan."
BACA JUGA:
EU lifts air ban on all Indonesian airlines
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend mengatakan pada KalderaNews, "Selamat kepada mitra-mitra kami di Indonesia, terutama Kementerian Perhubungan dan maskapai-maskapai penerbangan Indonesia, atas upaya luar biasa yang telah mereka lakukan untuk menangani banyak sekali faktor dilema keselamatan penerbangan."
Diketahui, semua maskapai penerbangan Indonesia dimasukkan dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa pada tahun 2007 alasannya adalah berbagai kekurangan dalam pemenuhan hukum keamanan penerbangan. Dalam bertahun-tahun kemudian, maskapai utama (Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Ekspres Transportasi Antarbenua, Indonesia Air Asia, Citilink, Lion Air dan Batik Air) sudah dihapuskan dari daftar larangan tersebut, tetapi maskapai penerbangan Indonesia yang lain tetap dalam daftar larangan sampai hari ini.
Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa bertujuan untuk menentukan tingkat keamanan penerbangan tertinggi bagi warga Eropa, hal mana merupakan prioritas utama dari Strategi PenerbanganUni Eropa. Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa ini tidak saja menolong mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi di tempat Uni Eropa, tetapi juga menolong negara-negara yang terkena imbas untuk memajukan tingkat keselamatan penerbangan mereka, sehingga mampu lepas dari daftar larangan tersebut. Selain itu, Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa telah menjadi alat pencegahan utama, alasannya adalah memotivasi negara-negara yang menghadapi problem keselamatan penerbangan untuk mengambil langkah-langkah sebelum larangan diterbitkan lewat Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan hari ini didasarkan pada pertimbangan yang lingkaran dari para mahir keselamatan penerbangan asal Negara-negara Anggota Uni Eropa yang berjumpa dari tanggal 29 sampai 31 Mei dalam gugusan Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (ASC). Komite ini diketuai oleh Komisi Eropa dengan bantuan dari Badan Keselamatan Penerbangan Eropa (European Aviation Safety Agencyatau EASA). Pembaruan juga mendapat pertolongan dari Komisi Transportasi dari Parlemen Eropa. Penilaian dijalankan berdasarkan patokan keamanan internasional, terutama tolok ukur yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organisationatau ICAO). (FA)
* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada saudara, sobat dan teman-temanmu. Sumber https://www.kalderanews.com/