Ppdb Mencurigakan, Laporkan Ke Pos Pemantauan Ini


JAKARTA, KalderaNews.com - Koalisis Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bareng 33 jaringan yang tersebar hampir di seluruh kabupaten atau kota serta provinsi Indonesia. Tujuannya, mengawal proses PPDB semoga lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, pos pemantauan juga mampu menjadi sumber berita bagi orang bau tanah murid mengenai proses PPDB.

Pos pengaduan akan dibuka mulai 16 April hingga 30 September 2018. Bagi penduduk yang ingin melapor atau mengajukan pertanyaan dapat dilaksanakan lewat telepon, datang eksklusif ke pos pengaduan atau mengakses website lapor pendidikan.



BACA JUGA:
Tiga Permasalahan Besar Saat Penerimaan Peserta Didik Baru

Seperti dikenali, dunia pendidikan di Indonesia akan memasuki tahun aliran baru 2018/2019 yang ditandai dengan tahapan penerimaan peserta latih baru dan registrasi ulang bagi siswa-siswi yang naik kelas.

Peraturan perihal penerimaan akseptor didik baru tercantum dalam PP No 17/ 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kemudian secara lebih rinci Kementerian Pendidikan mengeluarkan Permendikbud 17/2017 ihwal penerimaan akseptor ajar mulai taman kanak-kanak sampai sekolah menengah atas.

Aturan ini berlaku bagi sekolah negeri di bawah Kemendikbud. Sedangkan Kementerian Agama lewat SK Dirjen Pendidikan Islam No. 481/2018 wacana petunjuk teknis penerimaan akseptor asuh gres yang berlaku untuk seluruh sekolah di bawah Kementerian Agama (Min/ MTSn/MAn/MAKn).

Jika melihat isi dari kedua hukum turunan PP 17/2010 terkait PPDB, Permendikbud 17/2017 dapat dikatakan cukup progresif. Dalam aturan tersebut, tidak ada jalur umum sebab prinsipnya seluruh bawah umur terdekat dari sekolah mampu mengakes Pendidikan menurut dari jarak tempuh dan waktu.

Sedangkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 481/2018 cenderung potensial menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan PP 17/2010. Misalnya dalam hal penerimaan penerima asuh kelas 7, dalam PP 17/2010 penerimaan siswa berdasarkan nilai cobaan simpulan berstandar nasional sedangkan pada SK Dirjen Pendidikan Islam 481/ 2018 seleksi calon penerima asuh gres dikerjakan sebelum nilai hasil ujian keluar dan dapat didasarkan pada hasil test potensi berguru atau tes akademik sejenisnya.

Selain kedua hukum tersebut, terkadang peraturan terkait PPDB yang dikeluarkan walikota atau bupati maupun gubernur seolah tidak mengacu pada PP 17/2010 maupun Permendikbus 17/2017. Jika menemukan kejanggaalan dan keanehan dalam PPDB, secepatnya laporkan dengan KLIK: Lapor Pendidikan (JS)


* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama