Perusahaan Teknologi Raup Untung Gede, Norma Pajak Negara Berkembang Melempem

The 2nd Annual Tax Forum di Yogyakarta, 25-27 April 2018 (KalderaNews/Kemlu RI)
JAKARTA, KalderaNews.com - Perkembangan digital telah menenteng banyak pergantian pada tampang dunia bisnis. Perusahaan berbasis teknologi meraup keuntungan yang besar dari pasar. Celakanya, negara meningkat relatif belum bisa mengambil faedah dari pertumbuhan bisnis ini karena norma pajak yang ada tidak mampu diterapkan untuk bisnis jenis baru ini.

Untuk itu, Indonesia dan South Centre mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan konferensi the 2nd Annual Tax Forum. Pertemuan internasional para andal bidang perpajakan tersebut dilangsungkan di Yogyakarta pada 25-27 April 2018.

Secara khusus pertemuan dibuka dengan sambutan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov DIY,  Budi Sulistyo. Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur  menyampaikan makna strategis konferensi the 2nd Annual Tax Forum sebagai wahana untuk menciptakan rujukan hukum pajak yang aman bagi dunia bisnis dan bernilai faktual bagi Pemerintah. Ia mengutarakan bahwa insentif dunia perjuangan merupakan salah satu konsentrasi dari kebijakan Pemprov D.I. Yogyakarta.

Memperkuat pandangan Gubernur, Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang, Kamapradipta Isnomo mewakili Wakil Menlu menyampaikan sambutan pembukaan dalam konferensi. Direktur Kamapradipta menekankan perihal tugas kolaborasi internasional untuk memperkuat kesanggupan negara-negara meningkat dalam hal perpajakan.

Ia pun mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang penting untuk dibahas dalam pertemuan, tergolong tentang ‘environmental taxes’, ‘transfer pricing’ dan ‘collective investment vehicles’. Wakil Menlu Fachir menekankan bahwa Kemlu akan terus aktif mengambil tugas dalam pembahasan isu-gosip pajak internasional sebagai bab dari upaya untuk mendorong diplomasi ekonomi nasional.

Dalam kesempatan pembukaan konferensi pula, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menawarkan ulasan mengenai kebijakan Pemerintah perihal pajak dalam kaitannya dengan pemenuhan sasaran-sasaran pembangunan nasional, termasuk lewat kebijakan Tax Amnesty yang telah berhasil mengumpulkan Rp 114 Trilyun uang tebusan, Rp 4,7 Trilyun deklarasi aset dan Rp 147 Trilyun dana repatriasi.

Ia juga menyampaikan pertumbuhan terbaru kebijakan Pemri perihal pajak lewat UU 9/2017 perihal Akses terhadap Informasi Keuangan dan sejumlah tindakan kebijakan pajak lainnya pada tahun 2018. Disampaikan bahwa peran penting pajak penting dalam rangka membangunan postur perekonomian yang lebih berdikari dan lebih sehat. Ditekankan pula bahwa Kementerian Keuangan akan senantiasa tanggap terhadap kemajuan ekonomi dan bisnis global, termasuk pesatnya perkembangan bisnis digital.

Pertemuan the 2nd Annual Tax Forum mendatangkan sejumlah sejumlah pakar dan pejabat tinggi dari 25 negara. Selain Indonesia, sejumlah negara yang datang antara lain dari Aljazair, Burundi, China, Ecuador, Mesir, India, Iran, Malaysia, Nigeria, Filipina, Tajikistan, Uganda dan Vietnam. Dalam pertemuan 3 hari tersebut, para ahli diharapkan dapat menyebarkan informasi dan penemuan kebijakan perpajakan untuk merespon dinamika ekonomi dan bisnis internasional ketika ini

Kegiatan the 2nd Annual Tax Forum merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah Indonesia dengan South Centre mengenai isu perpajakan. Sebelumnya, kolaborasi acara sejenis sudah dilakuan pada tahun 2016 kemudian. South Center merupakan organisasi think thank yang berfokus pada riset dan analisa untuk kepentingan negara meningkat di tingkat global.

Indonesia merupakan salah satu negara pendiri organisasi ini pada 1995. South Center memiliki kaitan yang sungguh dekat dengan Gerakan Non Blok (GNB) yang juga diprakarsai oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1961. (JS)


* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada saudara, sahabat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama