Flash Sale Redmi 6A Di Blibli Jadi Ajang Pembuktian Bukan Tipuan

Xiaomi Redmi 6A
JAKARTA, KalderaNews.com - Blibli ditunjuk oleh Xiaomi jadi kawan eksklusif untuk pemasaran smartphone Redmi 6A. Smartphone ini menjadi smart-anggaran smartphone penerus produk Redmi 5A.

Redmi 6A memiliki layar lebih lebar yakni 5,45 inci HD + display dengan rasio layar Full Screen 18:9, processor MediaTek Helio A22 quad-core, 12nm technology yang diklaim mampu menghemat konsumsi baterai, kamera belakang 13MP rear camera with PDAF, dan didukung baterai 3.000 mAh (typ).

Ajang Flash Sale di Blibli mempunyai tantangan tersendiri di tengah pesimisme acara Flash Sale yang selama ini dijalankan sejumlah e-commerce yanmg ternyata cuma program boong-boongan alias tipuan.

Padahal secara aturan, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan metode elektronika yang tidak menyediakan data dan/atau berita secara lengkap dan benar dikenai hukuman administratif berbentukpencabutan izin.

Terdapat ketentuan yang berkaitan dengan tindakan yang dihentikan bagi pelaku usaha. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 dua miliar sebagaimana antara lain disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) juga mengontrol tentang timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektro, adalah dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak berbagi informasi bohong dan menyesatkan yang menjadikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE ini diancam pidana sebagaimana dikelola dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, adalah: setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengembangkan isu bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam kaitan dengan program Flash Sale di Blibli, Wisnu Iskandar sebagaiSenior Vice President Consumer Electronics Blibli dalam keterangan persnya pada KalderaNews mengklaim jika pasar Xiaomi di Blibli sudah terbentuk.

Redmi 6A disiapkan dengan harga khusus adalah Rp 1.249.000 dalam acara promo Flash Sale yang mulai diadakan tanggal 10 September 2018, sekali dalam seminggu di saban hari Kamis jam 10 pagi. (JS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, sobat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama