Duh, Jual-Beli Ppdb 2018 Masih Marak?


JAKARTA, KalderaNews.com - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji pada KalderaNews menyampaikan desakan sinkronisasi peraturan PPDB yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan Kemenag ihwal hal-hal krusial terkait dengan proses PPDB.

"Di antara poin penting ialah: tidak adanya pungutan dikala PPDB di semua jenjang, kuota afirmasi untuk anak tidak mampu dan ABK, tidak adanya tes calistung dan psikotes di jenjang Sekolah Dasar/MI, dan menghapus SKTM sebagai bukti tidak bisa karena sudah ada KIP/PKH/KKS," tegasnya.

Ia juga memberikan jikalau tata cara PPDB online mesti terintegrasi dengan data Kepedudukan dan Catatan Sipil terkait dengan pemutakhiran NIK semoga tidak terjadi lagi dilema NIK yang tidak terdeteksi.

"Tak cuma itu saja, tindak tegas pula semua oktum yang terlibat dalam pungli dan jual beli bangku sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi jangan korbankan siswanya, karena mereka punya hak untuk bersekolah."

Oleh karena itu, desaknya, proses PPDB mesti dikerjakan secara terbuka. Berapa kuota bangku yang tersedia, berapa anak dan siapa saja yang sudah mendaftar, datanya harus dapat diakses oleh publik. Begitu pula dalam memilih kelulusan, penduduk juga harus mampu mengetahui mengapa anak ini lulus dan yang lain tidak. Biasanya ini menjadi daerah tertutup pihak sekolah, sehingga saat ada dingklik kosong, mampu diperjual belikan tanpa sepengetahuan publik.

"(Kami-Red) mendorong partisipasi masyarakat dalam memantau proses PPDB. Tanpa ada laporan dari penduduk dan orang renta murid, kecurangan PPDB akan terus terjadi dan reproduksi. Untuk itu, partisipasi penduduk dalam mengembangkan transparansi dan akuntabilitas selama proses PPDB sungguh dibutuhkan." (FA)


* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama