Tiga Masalah Besar Dikala Penerimaan Akseptor Bimbing Baru


JAKARTA, KalderaNews.com - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membuka Pos Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama 33 jaringan yang tersebar nyaris di seluruh kab/kota dan provinsi Indonesia. Tujuannya untuk mengawal proses PPDB semoga lebih transparan dan akuntabel. Selain itu, Pos pemantauan juga dapat menjadi sumber info bagi orang bau tanah murid tentang proses PPDB.

Mengacu pada hasil pemantau Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2017, setidaknya didapatkan tiga persoalan besar, ialah: Pertama, proses PPDB yang memiliki potensi dengan korupsi, misalnya jual beli dingklik. Kedua, terkait sistem zonasi yang membinggungkan dan meribetkan orangtua murid. Ketiga, terkait transparansi proses penerimaan akseptor bimbing gres.

Proses PPDB kadang-kadang menjadi mimpi jelek bari orang tua sebab kadang-kadang mereka dibebankan dengan banyak sekali macam pungutan, mulai dari duit formulir, seragam sampai duit masuk sekolah yang jumlahnya tak sedikit.

Padahal jika mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar seharusnya sekolah, utamanya Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, tidak membebani orang tua dengan berbagai pungutan yang mengatasnamakan perlindungan. Selain itu, sekolah juga telah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dapat digunakan dalam proses PPDB.

Hal yang juga tak kalah menambah beban orang renta murid adanya keharusan daftar ulang yang disertai dengan pembebanan biaya daftar ulang. Pihak sekolah semestinya tidak perlu memberlakukan biaya daftar ulang pada siswa, cukup dengan pemenuhan syarat administrasi saja.

Berbagai masalah itu terang akan menghambat pemenuhan hak-hak warga negara atas pendidikan. Warga negara dirugikan alasannya hak atas pendidikan tidak tercukupi meski dijamin oleh konstitusi. Sementara negara juga dirugikan sebab kewajibannya guna memenuhi hak pendidikan warga negara dibajak oleh sekelompok orang untuk keuntungan langsung atau kelompoknya. (JS)


* Jika merasa artikel ini berfaedah, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama