Komnas Ham Nilai Vonis Meliana Jauh Dari Rasa Keadilan Dan Tidak Menurut Fakta

Meliana
JAKARTA, KalderaNews.com - Komnas HAM RI telah menerima pengaduan Ferry Wira Padang, Pengurus Aliansi Sumut Bersatu, wacana laporan prasangka pelanggaran hak asasi insan. Pada intinya, pengadu melaporkan prasangka pelanggaran hak asasi insan oleh pegawapemerintah Kepolisian Resor Kota Tanjung Balai dalam kasus/prasangka penistaan agama yang dituduhkan kepada seorang ibu rumah tangga berjulukan Meliana.

Menurut Pengadu, Meliana seharusnya diperlakukan sebagai korban dan mendapatkan perlindungan aturan terkait insiden kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Kota Tanjung Balai, yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2016. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Resort Tanjung Balai justru memutuskan Meliana menjadi tersangka sehabis melaksanakan gelar masalah tanggal 21 Maret 2017, yang kemudian ditegaskan dalam surat panggilan Nomor S.Pgl 85/III/2017/Reskrim dan saat ini kasusnya telah diputus di Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Meliana dengan vonis 18 (delapan belas) bulan penjara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komnas HAM yang telah melakukan pemantauan lapangan, pertemuan dengan pengelola Vihara/Klenteng di Tanjung Balai, pengelola DKM Mesjid Al-Makshum, meminta informasi dari saksi-saksi, olah kawasan kejadian peristiwa serta melakukan konferensi dengan Kepolisian Resor Tanjung Balai dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memastikan menyesalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Komnas HAM RI menyesalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan 18 (delapan belas) bulan/1,5 tahun penjara terhadap Meliana alasannya dinilai jauh dari rasa keadilan dan tidak berdasar pada fakta-fakta serta bukti-bukti yang ada selama proses peradilan di Pengadilan Negeri Medan," tegas Komisioner Beka Ulung Hapsara dalam keterangan persnya yang diterima KalderaNews.

Komnas HAM pun merinci sejumlah alasannyaseperti komunikasi atau kata-kata yang disampaikan Meliana (41 thn) kepada Ibu Uwo pada sekitar 1 (satu) ahad sebelum hari kejadian pada tanggal 29 Juli 2016 terkait dengan ganjalan kerasnya suara Adzan, termasuk komunikasi lanjutan antara Ibu Uwo dengan Heriyanti, serta Bpk Kasidi ialah kata-kata ekspresi yang tidak bertendensi negatif serta tidak dimaksudkan atau didasarkan pada rasa kebencian kepada etnis dan agama tertentu.

"Terjadi distorsi gosip yang dilakukan dan disebarluaskan oleh oknum-oknum tertentu yang ialah upaya provokasi untuk memancing amarah komunitas umat Muslim yang berorientasi pada terciptanya kebencian atas dasar etnis dan agama di Tanjung Balai," tandasnya.

Komnas HAM Pun memastikan bahwa Meliana yaitu korban dari kejadian kerusuhan dan pembakaran rumah ibadah Vihara dan Klenteng di Kota Tanjung Balai pada tanggal 29 Juli 2016, yang mesti menerima perlindungan hukum dan keamanan dari pihak terkait dan tidak selayaknya Meliana ditetapkan selaku tersangka dan/terdakwa dugaan penistaan agama, mengingat tidak ada niat jahat dan kebencian yang disampaikannya dalam komunikasi dengan Ibu Uwo maupun dengan pengurus Mesjid DKM Mesjid Al-Makshum.


Komnas HAM  akan melaksanakan pengawasan kepada proses persidangan Meliana baik ditingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali di lingkungan Mahkamah Agung RI agar proses persidangan berjalan dengan menghormati prinsip-prinsip hak asasi insan dan meminta semua pihak untuk menghormati proses aturan serta upaya dan praktek pendampingan aturan oleh Advokat terhadap Meliana dengan tidak melaksanakan pengancaman, kekerasan, dan tindakan-langkah-langkah intimidatif yang lain alasannya adalah aktifitasnya melaksanakan pembelaan terhadap klien.

"Komnas HAM RI meminta Kepolisian RI untuk hadir dalam mengamankan dan menemani jalannya persidangan dari tekanan massa sehingga persidangan mampu berlangsung adil dan Hakim dalam menegakan hukum mampu independen dan objektif sesuai dengan aturan." (NS)


* Jika merasa postingan ini bermanfaat, silakan dishare pada kerabat, teman dan sahabat-temanmu
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama