Inilah Syarat-Syarat Beasiswa Lpdp S3 (Doktoral) Acara Reguler 2018

JAKARTA, KalderaNews.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) resmi membuka program beasiswa magister dan doktoral reguler dalam dan mancanegara 2018 yang didedikasikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kesanggupan akademik unggul dan jiwa kepemimpinan yang besar lengan berkuasa.

Tanggal-tanggal yang harus diamati untuk beasiswa ini adalah registrasi mulai 7 Mei 2018, submit dokumen 7 Mei – 8 Juni 2018 dan penutupan pendaftaran Juni 2018.

Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut ini syarat lengkap yang mesti dipenuhi untuk menggondol Beasiswa LPDP S2 (Magister):

1. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan periode berlaku paling usang 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap era registrasi dengan ketentuan:
        a. Surat informasi bertubuhsehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BPI Reguler; dan
        b. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BPI Reguler tujuan mancanegara.

   
2. Mendapatkan nasehat dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau usulan dari atasan bagi yang sedang bekerja.
   
3. Khusus pendaftar dari PNS, Tentara Nasional Indonesia, dan POLRI mesti menerima surat izin dari unit yang mengatasi SDM atau Kepegawaian untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP.
   
4. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, acara studi, dan sekolah tinggi tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
   
5. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
        a. Bersedia kembali ke Indonesia setelah simpulan studi;
        b. Tidak sedang mendapatkan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain;
        c. Tidak terlibat dalam acara atau langkah-langkah yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila;
        d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
        e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
        f. Selalu setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
        g. Sanggup menyanggupi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
        h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa magister atau doktoral di dalam negeri;
        i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, kalau ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi aturan yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.

   
6. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun registrasi yaitupaling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
   
7. Telah menyelesaikan studi pada acara magister atau magister terapan atau sudah menyelesaikan sarjana atau sarjana terapan yang menyanggupi kualifikasi untuk langsung acara doktoral.
   
8. Tidak sedang atau sudah menempuh studi degree atau non degree (on going) acara magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
   
9. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 dan dibuktikan dengan melampirkan transkrip nilai.
   
10. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700;atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL selaku syarat masuk.
   
11. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus mempunyai dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sedikitnya TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850;atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL selaku syarat masuk.
   
12. Pendaftar BPI Program Doktoral yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan memakai bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari patokan sebagaimana dimaksud pada angka 10 dan angka 11, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan kala berlaku 2 (dua) tahun semenjak ijazah diterbitkan.
   
13. Ketentuan pada angka 12, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
        a. Bahasa Inggris untuk semua sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
        b. Bahasa Arab untuk semua sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab selaku bahasa resmi negara tersebut.
        c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
        d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
        e. Bahasa Spanyol cuma untuk sekolah tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
        f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua akademi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.

   
14. Pendaftar BPI Doktoral dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak memakai bahasa pengirim sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 harus mengikuti tolok ukur kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar patokan kompetensi bahasa abnormal sebagaimana terlampir.
   
15. Masa studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan yang tertuang dalam LoA Unconditional.
   
16. Apabila Penerima Beasiswa menuntaskan studi lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan mesti mendapatkan izin tertulis dari LPDP dan pendanaan beasiswa ditanggung oleh Penerima Beasiswa.
   
17. Pendaftar BPI Program Doktoral hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
        a. Kelas Eksekutif;
        b. Kelas Karyawan;
        c. Kelas Jarak Jauh;
        d. Kelas yang diselenggarakan bukan di akademi tinggi induk;
        e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
        f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
   

18. Menulis ringkasan tawaran observasi sesuai acara studi Doktoral pada perguruan tinggi tinggi tujuan dan melampirkan usulan observasi.
   
19. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menerangkan planning donasi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, forum, instansi, profesi, atau komunitas.

Pendaftaran beasiswa LPDP dapat dilaksanakan secara daring (online) dengan mengisi formulir registrasi dan mengunggah semua dokumen kelengkapan pada laman resmi LPDP. KLIK: Pendaftaran LPDP 2018. (JS)

* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sobat dan sahabat-temanmu.

Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama