Berikut Ini 6 Ketentuan Loa Unconditional Beasiswa Budi 2018


JAKARTA, KalderaNews.com - Pendaftaran Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI) tahun 2018 telah resmi dibuka 4-17 Juni 2018 untuk tujuan kampus di dalam negeri. Beasiswa program doktoral ini menyasar para dosen tetap pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenristekdikti yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK).

Terkait dengan LoA Unconditional, berikut ini ketentuan yang dikeluarkan pihak panitia:
- Pendaftar tidak harus mempunyai LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
- Pendaftar yang sudah mempunyai LoA Unconditional wajib melampirkan akta kesanggupan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
- Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon peserta beasiswa, tetapi belum mempunyai LoA Unconditional maka harus menerima LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sesudah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP perihal penetapan hasil seleksi substansi kandidat akseptor beasiswa.
- Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum mempunyai LoA Unconditional sesuai dengan deadline yang diberikan oleh LPDP mampu diberikan perpanjangan optimal 6 (enam) bulan.
- Jika sampai pada deadline perpanjangan sebagaimana tercantum dalam nomor (4) belum menerima LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
- Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana tercantum dalam nomor (5) mempunyai potensi mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.


Daftar perguruan tinggi tinggi tujuan BUDI mengikuti daftar perguruan tinggi tinggi tujuan  beasiswa afirmasi LPDP. Seluruh proses pendaftaran beasiswa BUDI 2018 dilaksanakan secara online melalui website www.beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Ketentuan lebih lanjut lewat program beasiswa ini dapat diakses lewat www.lpdp.kemenkeu.go.id/akal. (JS)


* Jika merasa postingan ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan sahabat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama