Asn Yang Sebar Hoax Dan Ujaran Kebencian Bakal Kena Sanksi Ini

JAKARTA, KalderaNews.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan penyebaran info palsu (hoax) dan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang berpotensi sebagai sumber perpecahan bangsa.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan menegaska sudah seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) itu melaksanakan fungsinya selaku perekat dan pemersatu
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal ASN.

Diketahui, BKN sudah menerima banyak pengaduan dari penduduk atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. Ia pun memastikan ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita artifisial masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

Berikut bentuk acara ujaran kebencian yang masuk dalam klasifikasi pelanggaran disiplin:


1. Menyampaikan usulan baik ekspresi maupun tertulis melalui media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik ekspresi maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) lewat media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan mencemooh, menghasut, memprovokasi, dan tidak senang Pancasila, UUD Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri aktivitas yang mengarah pada tindakan mencemooh, menghasut, memprovokasi, dan tidak senang Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda baiklah pertimbangan sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan menawarkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.


"ASN yang terbukti melaksanakan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi eksekusi disiplin berat dan ASN yang melaksanakan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan eksekusi disiplin itu dikerjakan dengan memikirkan latar belakang dan efek perbuatan yang dikerjakan oleh ASN tersebut," pungkasnya. (JS)


* Jika merasa postingan ini berfaedah, silakan dishare pada saudara, sahabat dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama