Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy |
Di tahun kedua penerapan sistem zonasi, Kemendikbud berharap supaya pelaksanaan PPDB mampu mengedepankan prinsip akuntabilitas, obyektivitas, transparansi, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.
Ia menambahkan metode zonasi dalam PPDB merupakan upaya pemerataan di sektor pendidikan. Dengan tata cara ini, dibutuhkan mampu menunjukkan layanan pendidikan bagi penerima asuh yang mendaftar masuk di sekolah terdekat dengan daerah tinggalnya.
"Penerimaan siswa baru jangan dijadikan momentum untuk memungut yang macam-macam. Apalagi dijadikan alat tawar semoga anak diterima di sekolah tertentu," tegas Muhadjir di Jakarta pekan ini.
"Saya tidak coba-coba dan akan meminta tunjangan KPK untuk mengawal jalannya PPDB ini," tandasnya. (FA)
* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sobat-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/