Inilah Penyebab Dan Penyelesaian Maraknya Korupsi Dana Desa

 bersama dengan Yayasan Pembangunan Sosial Ekonomi Larantuka  Inilah Penyebab dan Solusi Maraknya Korupsi Dana Desa
Lawan korupsi
JAKARTA, KalderaNews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Yayasan Pembangunan Sosial Ekonomi Larantuka (Yaspensel) menggelar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) untuk Aparatur Pemerintah Desa di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Kegiatan itu sukses mengumpulkan pelbagai persoalan seputar pengelolaan desa dan budget desa.

SAKTI Aparat Pemerintah Desa digelar selama empat hari mulai tanggal 6-9 November 2018. Dalam kesempatan tersebut, 26 akseptor yang terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa menerima rangkaian bahan tentang isu korupsi, seperti pemahaman korupsi, imbas korupsi, dan sejarah korupsi.

BACA JUGA:
Duh, Kasus Korupsi Dana Desa Capai 181 dengan 184 Tersangka dan Kerugian Rp 40,6 Miliar


Selain itu, peserta juga berdiskusi mengenai urusan korupsi di desa dan anggaran desa, khususnya dana desa. Apa saja problem perihal dana desa yang dijumpai di desa masing-masing. Terakhir sebanyak 26 aparatur pemerintah desa menandatangani Pakta Integritas untuk tidak melaksanakan korupsi dana desa.

SAKTI Aparat Pemerintah Desa sukses mengidentifikasi hal-hal yang dapat menjadi penyebab peluangkorupsi penyelewengan budget desa, kendala dalam pengelolaan anggaran desa beserta usulan perbaikan tata keola dana desa yang perlu dikerjakan oleh para pemangku kepentingan.

16 Penyebab Korupsi Dana Desa
1. Minimnya kompetensi abdnegara pemerintah desa
2. Tidak adanya transparansi
3. Kurang adanya pengawasan pemerintah, penduduk , dan desa
4. Maraknya penggelembungan (mark up)harga
5. Adanya intervensi atasan
6. Pelaksanaan aktivitas fisik yang tidak cocok dengan perencanaan
7. Adanya kultur memberi barang/uang selaku bentuk penghargaan/terima kasih
8. Perencanaan telah dikelola sedemikian rupa (di-setting) oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
9. Pengelolaan dana desa (DD) dan ADD tidak cocok Rancangan Anggaran Biaya (RAB)
10. Belanja tidak cocok RAB
11. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menerima fee dari penyedia material, spesifikasi tidak sesuai
12. Minimnya pengetahuan pegawanegeri desa dalam memahami aplikasi SisKeuDes
13. Nomenklatur aktivitas tidak/kurang sesuai dengan Permendesa tentang prioritas penggunaan DD
14. Standarisasi harga barang dan jasa bervariatif antar desa
15. Minimnya kesejahteraan pegawapemerintah pemerintah desa
16. Belum terpenuhinya kemakmuran operator atau aparatur desa


24 Hambatan dalam Pengelolaan Dana Desa 
1. Belum ada pelayanan terpadu satu pintu tentang dana desa
2. Pencairan masih membutuhkan rekomendasi camat
3. Keterlambatan pencairan dana. Transfer dana desa dari rekening daerah ke desa selalu telat
4. Penundaan proses pencairan dari bank
5. Dana di bank tidak senantiasa tersedia sehingga memperlambat pencairan dana ke kas desa
6. Lemahnya kapasitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa
7. Kurang pendampingan dari pihak yang berwenang
8. Partisipasi penduduk masih rendah
9. Pendekatan penyusunan rencana partisipasif tidak berlangsung. Masih didominasi orang-orang tertentu.
10. BPD kurang mengetahui tugas & fungsinya
11. Miskomunikasi antara Pemdes dan BPD
12. Terlambatnya RPJMD tahun N+1  dan Pagu indikatif desa (butuh dokumen RPJMD untuk penyelarasan program)
13. Proses/terlambatnya perencanaan desa untuk tahun N+1
14. Asistensi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) tidak valid
15. Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pendamping desa. Minim dalam mendampingi pengelolaan dana desa
16. Minimnya kapasitas tenaga teknis desa dalam menyusun RAB
17. Masih ada yang belum memakai aplikasi SisKeuDes
18. Dana transfer ke rekening desa terlambat karena terlambatnya penyusunan rencana desa untuk tahun N+1
19.  Kondisi sosial penduduk
20.  Kurang tersedianya material setempat
21.  Koordinasi tidak berlangsung optimal
22. Penataan administrasi masih diperlukan
23. Keterbatasan SDM untuk diperbantukkan di kepala seksi
24. Manipulasi pertanggungjawaban (laporan TPK dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Desa)

17 Rekomendasi
1. Perlu adanya pelayanan satu pintu dalam pengurusan dan pengelolaan dana desa
2. Proses pencairan dana desa tidak perlu ada usulan camat
3. Pelayanan satu pintu dalam evaluasi/review APBdesa dengan melibatkan ASN yang berkompetensi
4. Peningkatan kapasitas bagi seluruh perangkat desa dan seluruh pelaksana pembangunan di desa
5. Perlu adanya bimbingan teknis bagi aparatur desa
6. Perlu adanya tutorial teknis bagi ASN teknis penanganan dana desa
7. Benahi lagi pendamping desa
8. Asistensi RAPBDesa dikerjakan di tingkat kecamatan
9. Perhimpunan kepala desa sekabupaten untuk menyuarakan ke Bupati supaya proses pencairan eksklusif dari Bupati tanpa kecamatan
10. Menyusun saja  dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) & adaptasi akan menyusul ketika RPJMD & Pagu indikatif sudah ada (proses jalan terus)
11. Perlu peningkatan APD & BPD setiap tahun (Tidak terbatas kades, sekdes/bendahara)
12. Sosialisasi ke penduduk /keterbukaan info publik
13. Perlu ada SOP dari masing-masing desa
14. Perlu ada peraturan kepala desa wacana standarisasi harga
15. Harus ada kalender kerja
16. Perluasan forum asosiasi kepala desa se kabupaten
17. Hak pemerintah desa harus diamati
. (JS)



* Jika merasa postingan ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.

Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama