Ilustrasi: Digital Ekonomi |
Ekonom Unhas, Muhammad Syarkawi Rauf, yang menjadi pembicara dalam KAHMI Economic Forum mengenai Evaluasi Ekonomi 2018 dan Outlook 2019 mengungkapkan bahwa secara regional ASEAN, berdasarkan data Temasek dan Google (2018) menunjukkan bahwa ekonomi digital dalam gross merchandise value (GMV) telah mencapai 72 milyar dollar tahun 2018.
Lebih lanjut berdasarkan Muhammad Syarkawi Rauf, yang juga Ketua KPPU RI tahun 2015-2018, ekonomi digital diperkirakan dengan merujuk pada hasil penelitian Temasek dan Google, akan mengalami perkembangan sekitar 37 persen per tahun dalam sementara waktu ke depan sehingga nilainya dapat meraih lebih dari 240 miliar dollar tahun 2025.
Perkembangan ekonomi digital di ASEAN yang sungguh pesat dapat diamati pada persentasenya terhadap GDP seluruh negara ASEAN dari cuma 1,3 persen tahun 2015, berkembanglebih dua kali lipat menjadi 2,8 persen tahun 2015 dan meningkat tiga kali lipat menjadi 8,0 persen tahun 2018.
Perkembangan ekonomi digital di Indonesia ialah yang paling cepat di antara negara ASEAN, dimana dari segi nilai mencapai 28 milyar dollar AS tahun 2018 dan diperkirakan meraih sekitar 100 milyar dollar AS tahun 2025. Namun demikian, Vietnam merupakan negara dengan perkembangan ekonomi digital paling maju di ASEAN diukur menurut persentasenya terhadap GDP sebesar 4,0 persen, Singapura 3,2 persen, dan Indonesia 2,9 persen.
“Indonesia akan menjadi salah satu pusat pengembangan ekonomi digital dalam bertahun-tahun ke depan dengan ukuran bisnis paling besar di ASEAN, adalah hampir separuh dari total bisnis ekonomi digital ASEAN. Pemerintah perlu sungguh berhati-hati mengontrol ekonomi digital, tergolong angkutanonline sehingga tidak mematikan penemuan teknologi yang menjadi variabel kunci dalam ekonomi digital,” desak Muhammad Syarkawi Rauf di Kantor Pusat KAHMI Jakarta
Mantan Ketua KPPU RI itu pun menekankan tiga prinsip dasar yang tidak boleh dilanggar dalam menyusun regulasi baru mengenai ekonomi digital, adalah: (1) Regulasi tidak boleh menghalangi masuknya pemain gres ke pasar. Mempermudah entry dan exit dari industrinya. (2) Regulasi menawarkan insentif untuk berionasi bagi start-up dan juga perusahaan incumbent di pasar. (3) Pemerintah memfasilitasi hadirnya start-up ke dalam ekonomi digital. (JS)
* Jika merasa artikel ini berguna, silakan dishare pada kerabat, sahabat dan sahabat-temanmu.