Duh, Masalah Korupsi Dana Desa Capai 181 Dengan 184 Tersangka Dan Kerugian Rp 40,6 Miliar

 
 keberadaan dana desa digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik  Duh, Kasus Korupsi Dana Desa Capai 181 dengan 184 Tersangka dan Kerugian Rp 40,6 Miliar
Illustrasi Korupsi Dana Desa
JAKARTA, KalderaNews.com - Sejak bergulir 2015 lalu hingga 2018 ini, sudah ada Rp 186 triliun dana desa mengalir ke 74.954 desa di seluruh daerah Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), eksistensi dana desa dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur fisik (mirip jalan), fasilitas ekonomi (seperti pasar), fasilitas sosial (seperti klinik), serta untuk mengembangkan kemampuan berusaha penduduk desa.

Tujuan akibatnya adalah mengurangi jumlah penduduk miskin, meminimalisir kesenjangan antara kota dengan desa dan memajukan kemakmuran masyarakat pedesaan. Namun dalam perkembangannya dana desa yang berlimpah tersebut ternyata beresiko dari praktik korupsi.

Berdasarkan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak 2015 hingga Semester I 2018, masalah korupsi dana desa mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dan tercatat sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp 40,6 Miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha memberikan sebanyak 181 kasus berisikan 17 kasus pada tahun 2015, tahun 2016 berkembangmenjadi 41 kasus dan tahun 2017 korupsi melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 perkara. Sementara pada semester I tahun 2018, terdapat 27 masalah di desa yang seluruhnya menjadikan budget desa selaku objek korupsi.

Dari segi pelaku, kepala desa menjadi aktor korupsi terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka. Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Pada tahun 2017, jumlahnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut kasus korupsi. Pada semester I tahun 2018 sebanyak 29 orang kepala desa menjadi tersangka. Total hingga ketika ini sekurang-kurangnya ada 141 orang kepala desa tersangkut masalah korupsi dana desa.

Selain kepala desa yang menjadi pemain drama, ICW mengidentifikasi peluangkorupsi yang mampu dilakukan oleh beberapa aktor lain selain kepala desa yakni perangkat desa sebanyak sebanyak 41 orang dan 2 orang yang berstatus istri kepala desa.

Dalam hal dana desa, permainan anggaran mampu terjadi saat proses penyusunan rencana maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut misalnya, dapat terjadi di tingkat kecamatan. Hal ini dikarenakan camat memiliki kewenangan untuk melaksanakan evaluasi kepada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa), sehingga potensi penyunatan budget atau pemerasan dapat terjadi pada tahap tersebut. Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga dijalankan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang berwenang. (JS)


* Jika merasa postingan ini bermanfaat, silakan dishare pada kerabat, sobat dan teman-temanmu.
Sumber https://www.kalderanews.com/

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama